RPJMDesa 2024-2029
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJMDes) TAHUN 2024-2029
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Menurut Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, pembangunan desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. Upaya ini tidak terlepas dari tanggung jawab pemerintah desa, baik dalam peningkatan ekonomi, sosial budaya, politik, maupun kultural. Desa, sebagai entitas negara pada level paling bawah, memiliki hubungan langsung dengan masyarakat. Oleh karena itu, desalah yang paling dekat dan paling mampu mengakses kebutuhan masyarakat, termasuk dalam hal peningkatan kualitas hidup.
Pembangunan yang dilakukan tidak hanya terbatas di tingkat desa, tetapi juga berlangsung di tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi, hingga pusat. Semua tingkatan ini bekerja sama dalam menata desa berdasarkan perkembangannya untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, percepatan peningkatan kesejahteraan, kualitas pelayanan publik, serta peningkatan tata kelola dan daya saing berbasis potensi desa menuju desa yang maju dan mandiri.
Perencanaan pembangunan desa merupakan hal krusial dalam menentukan arah dan kebijakan pembangunan. Tidak ada pembangunan yang dapat berjalan tanpa perencanaan yang disusun berdasarkan metodologi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perencanaan ini merupakan manifestasi dari kewenangan desa yang berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa, yang mencakup kewenangan untuk mengatur dan mengurus pembangunan.
Membangun kemandirian desa harus dimulai dari proses perencanaan dan penganggaran yang baik, diikuti dengan tata kelola program yang efektif. Pembangunan desa yang berhasil bukan semata-mata karena adanya bantuan pendanaan yang besar, melainkan hasil dari penentuan pilihan-pilihan prioritas kegiatan yang benar-benar menjadi kebutuhan masyarakat.
Sebagaimana visi-misi kabinet kerja yang ingin menjadikan desa sebagai pilar utama pembangunan Indonesia, kita tidak boleh mengulangi kesalahan masa lalu, di mana perencanaan pembangunan dibuat seadanya sehingga sulit membedakan antara kebutuhan nyata masyarakat dengan keinginan segelintir elite desa. Harapan ini hanya dapat terwujud jika pemerintah desa bersama masyarakatnya bersungguh-sungguh melaksanakan perencanaan pembangunan yang partisipatif dan berkualitas.
Oleh karena itu, sebagai wujud kepedulian pemerintah desa dalam mengimplementasikan Good Government dan Good Governance, serta sebagai amanah Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, disusunlah dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa). Dokumen ini disusun secara partisipatif bersama masyarakat dan menjadi rencana strategis untuk mencapai tujuan dan cita-cita desa. RPJM Desa ini nantinya akan menjadi acuan yang selaras dengan perencanaan pembangunan di tingkat kabupaten.
Demikian pula di Desa Bulo Wattang, dokumen RPJM Desa telah disusun secara partisipatif sebagai rencana strategis yang didasarkan pada hasil musyawarah bersama masyarakat. Tujuannya adalah untuk mencapai cita-cita pembangunan Desa Bulo Wattang dalam enam tahun ke depan, serta memastikan bahwa RPJM Desa ini menjadi acuan dalam proses perencanaan, penganggaran, dan pembangunan yang sinkron dengan visi-misi kepala desa dan perencanaan pembangunan Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang.
B. Landasan Hukum
Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Desa Bulo Wattang, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2024-2029 mengacu pada peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
-
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Di Sulawesi.
-
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
-
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
-
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
-
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
-
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, beserta perubahannya.
-
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, beserta perubahannya.
-
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa.
-
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
-
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa.
-
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa.
-
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
-
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
-
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021.
-
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi-Selatan tahun 2018-2023.
-
Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2012-2013.
-
Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembangunan Kawasan Pedesaan.
-
Peraturan Daerah Sidenreng Rappang No. 7 Tahun 2017 tentang pedoman Permusyawaratan Desa.
-
Peraturan Daerah No. 1 tahun 2019 tentang Pembangunan Desa.
-
Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Kemiskinan.
-
Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 06 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018-2023.
-
Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang / Jasa di Desa.
-
Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kewenangan Berdasarkan Hal Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
C. Maksud dan Tujuan
Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) ini memiliki maksud dan tujuan sebagai berikut:
1. Maksud
-
Menjabarkan visi dan misi kepala desa terpilih ke dalam arah kebijakan pembangunan desa yang sinkron dengan pembangunan daerah.
-
Menjadi dasar atau pedoman pelaksanaan pembangunan di desa untuk 6 (enam) tahun ke depan.
-
Menjadi landasan dalam penyusunan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).
2. Tujuan
-
Sebagai bahan acuan dalam penyusunan RKP Desa, APBDes, dan evaluasi hasil pembangunan desa.
-
Menjabarkan gambaran arah dan tujuan yang ingin dicapai dalam kurun waktu 6 (enam) tahun.
-
Memudahkan penyusunan program dan kegiatan yang terarah dan terukur.
-
Memastikan desa memiliki dokumen perencanaan pembangunan yang berkekuatan hukum serta menjaga terciptanya integrasi dan sinkronisasi perencanaan dari tingkat desa hingga kabupaten.
D. Sistematika RPJM Desa
Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Bulo Wattang disusun dengan sistematika sebagai berikut:
BAGIAN I: PENDAHULUAN
Bab ini memuat latar belakang, landasan hukum, maksud dan tujuan, serta sistematika RPJM Desa.
BAGIAN II: KONDISI UMUM DESA
Bab ini menyajikan profil desa (sejarah, geografi, demografi), capaian Indeks Desa Membangun (IDM), kondisi aset dan potensi desa, data kemiskinan, struktur pemerintahan, serta kondisi lembaga kemasyarakatan (LPMD, PKK, Karang Taruna, BUMDes, Kelompok Tani, dll).
BAGIAN III: PROSES PENYUSUNAN RPJM DESA
Bab ini menguraikan rangkaian proses penyusunan RPJM Desa, mulai dari sosialisasi, penyelarasan arah kebijakan perencanaan kabupaten, hingga pelaksanaan musyawarah desa dan Musrenbang RPJM Desa.
BAGIAN IV: RUMUSAN POTENSI DAN MASALAH DESA
Bab ini memuat hasil perumusan potensi dan masalah desa, penelaahan masalah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, serta penanganan bencana.
BAGIAN V: ARAH KEBIJAKAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
Bab ini membahas visi dan misi kepala desa, arah kebijakan pembangunan, serta program dan kegiatan indikatif untuk setiap bidang (pemerintahan, pembangunan, pembinaan, pemberdayaan, dan penanganan bencana), lengkap dengan strategi pencapaiannya.
BAGIAN VI: PENUTUP
Bab ini menjelaskan secara singkat definisi, fungsi, dan peran dokumen RPJM Desa yang telah ditetapkan, serta menegaskan bahwa dokumen ini menjadi acuan bagi pemerintah desa dalam menjalankan program dan kegiatannya.
Unduh Dokumen Lengkap RPJM Desa Bulo Wattang dengan klik teks berikut
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin